Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Kab. Bulungan : Guru SMA di Bulungan Alih Status PNS Provinsi



Diguru.info - Desas-desus pemindahan status guru SMA ke Dinas Provinsi sudah terdengar sejak lama. Semenjak penulis masih berada di Kaltara hal tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Sekolah kami. Infromasi terbaru dari http://bulungan.prokal.co/ kedepan 330 guru SMA di Bulungan bakal beralih status dari pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah kabupaten menjadi PNS pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Peralihan status kepegawaian 330 guru SMA tersebut, kata Suyatno, Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Bulungan, sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui, UU 23/2014 mengharuskan beberapa kewenangan kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi, termasuk personel, pembiayaan, prasarana dan dokumen (P3D) pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta pendidikan SLTA.

“Keseluruhannya 400 pegawai yang dialihkan ke pemerintah provinsi,” sebut Suyatno saat ditemui Bulungan Post, pekan lalu.

“Tapi sebagian besarnya guru SLTA (SMA). Hanya sebagian kecil yang merupakan pegawai dari dinas,” sambungnya.

Secara tidak langsung, lanjut Suyatno, pengalihan status pegawai tersebut semakin mengurangi jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Bulungan. “Meskipun memang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pekerjaan juga berkurang karena SKPD dipindah (ke provinsi, Red),” terangnya.

Dijelaskannya, dialihkannya pegawai sekaligus juga bersama dengan operasional, dan fasilitas. Dengan begitu, keseluruhan nantinya menjadi kewenangan Provinsi Kaltara. “Tapi untuk para guru SLTA itu tetap mengajarnya di sekolah asal yang ada di Bulungan. Hanya saja secara administrasi diurusi oleh provinis karena sekolah adanya di kabupaten,” tambah Suyatno.

Sebelumnya, disampaikan Pj Bupati Bulungan Syaiful Herman, sesuai UU 23/2014 beberapa dinas dari kabupaten harus liquidasi ke provinsi. Pegawai di Bulungan juga otomatis berkurang. Namun, bukan berarti anggaran yang ada di dinas itu bisa digunakan ke yang lain untuk Bulungan. Sebab, kata Syaiful, tetap secara keseluruhan diurusi provinsi.

"Pindah semua DAU (dana alokasi umum)-nya tidak turun ke kabupaten lagi, termasuk dana operasionalnya, fasilitas kantor dan lain sebagainya pindah ke provinsi. Semua pindah karena dia satu paket," kata Syaiful.

Hal tersebut, lanjutnya, sudah berdasarkan ketentuan. Karena itu Pmkab Bulungan pun harus membentuk tim P3D untuk mengatur karena di dalamnya ada bagian keuangan, dan aset. "Nanti diukur tanah kantor berapa luasannya, sertifikatnya, taksiran harganya berapa, mobil asetnya, itu diserahkan semuanya bukan cuma pegawainya saja. Jelas itu masuk P3D itu," jelas Syaiful.

Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan secara administrasi ke provinsi untuk sejumlah pegawai. "Ya, saya sudah sampaikan, selanjutnya provinsi yang verifikasi," imbuhnya.

Menurutnya, ini sama halnya pemerintahan sebelumnya yang masih berupa departemen, ada yang pegawai daerah dan pegawai pemerintah pusat. Ini tentu saja berpengaruh pada Bulungan, kewenagan makin kecil. Misal, pertambangan sudah tidak di Bulungan lagi.

"Sekarang kita sudah serahkan pegawainya dulu. Sama halnya kewenangan SLTA, guru tetap mengajar di kabupaten karena provinsi tidak memiliki sekolah, tapi secara administrasi gaji dan sebagainya ada di provinsi. Terkait perpindahan ini paling lambat selesai hingga Oktober 2016," kata Syaiful.

sumber : http://bulungan.prokal.co/
© diguru.info. All rights reserved. Premium By Raushan Design